Skip to content

Komplek Bina Brata Jalan A. Yani KM 4,5 Banjarmasin, Indonesia

Pelayanan Piket 24 Jam

  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube
  • Instagram
DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL

DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL

  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Penghargaan
  • Informasi
    • Prosedur Pelayanan
    • Himbauan
    • Perundang-undangan
    • berita
  • Layanan
    • SP2HP Online
    • Dumas Online
Telepon Piket

Tugas, dan Fungsi:

  1. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan
    operasional serta administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
    a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu
    di daerah hukum Polda;
    b. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
    c. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
    d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan
    e. pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.

Tautan Situs

Kantor

Kontak

Komplek Bina Brata Jalan A. Yani KM 4,5 Banjarmasin, Indonesia

ditreskrimsus.kalsel@polri.go.id

+62 813-4622-6060

Pelayanan Piket 24 Jam

DITRESKRIMSUS Polda Kalsel 2©23-2©26

Medsos :

  • Facebook
  • YouTube
  • Twitter
  • Instagram